Pages

Januari 04, 2019

WhatsApp Bisa Blokir Akun Pengguna dalam Kondisi Ini

1. Ponsel Hilang dan Pengguna Melapor

Jika ponsel pengguna hilang atau dicuri, WhatsApp dapat membantu memastikan bahwa orang lain tidak dapat menggunakan akun WhatsApp tersebut.

WhatsApp menyarankan pengguna segera memblokir kartu SIM di ponsel itu. Dengan langkah ini, orang lain takkan bisa memverifikasi akun pengguna pada telepon tersebut, karena untuk melakukannya, telepon harus dapat menerima SMS ataupun panggilan.

Pengguna masih dapat mengaktifkan akunnya dengan memakai kartu SIM baru dengan nomor yang sama, di ponsel yang berbeda. Kemudian install ulang WhatsApp serta melakukan verifikasi. Hal ini harus cepat dilakukan karena orang lain bisa saja memakai WhatsApp tersebut dengan WiFi, sehingga perlu segera 'direbut' akunnya.

Nah, jika karena alasan tertentu pengguna memutuskan menonaktifkan akunnya, mereka bisa minta bantuan langsung pada WhatsApp. Caranya dengan mengirim email ke support@whatsapp.com dan sertakan nomor telepon dalam format internasional lengkap.

WhatsApp menjelaskan dalam kondisi non aktif, akun tak sepenuhnya terhapus dan kontak tetap dapat melihat profil pengguna. Kontak tetap dapat mengirim pesan yang akan berada dalam status tertunda selama 30 hari.

Jika pengguna mengaktifkan kembali akun sebelum dihapus dari sistem, ia akan menerima pesan yang tertunda di ponsel yang baru dan tetap berada di grup chat sebelumnya. Tapi jika tidak mengaktifkan akun dalam 30 hari, maka akan sepenuhnya dihapus dari sistem WhatsApp.

2. Laporan Pengguna di Bawah Umur




WhatsApp mensyaratkan usia minimal pengguna adalah 16 tahun di Eropa dan 13 tahun di area lainnya. Orang tua pada khususnya, dapat meminta WhatsApp melakukan pemblokiran akun WhatsApp pada anaknya yang masih di bawah usia tersebut.

Caranya dengan mengirim email ke alamat underagereport@support.whatsapp.com. Di email itu, WhatsApp meminta dokumen berikut:

- Bukti kepemilikan nomor WhatsApp (misalnya kartu identifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan tagihan telepon dengan nama yang sama)

- Bukti otorisasi orang tua (misalnya salinan akte kelahiran atau adopsi untuk anak yang berusia di bawah umur tersebut)

- Bukti tanggal lahir anak (misalnya salinan akte kelahiran atau adopsi untuk anak yang berusia di bawah umur tersebut)

WhatsApp akan segera menonaktifkan akun jika dapat diverifikasi akun tersebut milik anak pelapor yang berusia di bawah umur. Pelapor tidak akan menerima konfirmasi atas penindakan ini. Kemampuan WhatsApp untuk meninjau dan bertindak bisa lebih mudah dengan kelengkapan informasi seperti yang diminta di atas.

Jika anak yang dilaporkan tidak dapat diverifikasi sebagai anak di bawah umur, WhatsApp mungkin tidak mengambil tindakan apa-apa. Jika pelapor bukan orang tua anak yang dilaporkan, WhatsApp lebih merekomendasikan untuk menyarankan orang tua anak itu menghubungi mereka dengan instruksi di atas.

3. Melanggar Ketentuan WhatsApp




WhatsApp mungkin memblokir akun jika yakin bahwa aktivitas akun tersebut melanggar Ketentuan Layanan mereka, yang dapat dibaca di websitenya. Sesuai dengan Ketentuan Layanan tersebut, WhatsApp pun berhak memblokir akun tanpa pemberitahuan.

Dalam hal ini, WhatsApp biasanya bertindak atas laporan pengguna. Misalnya, jika pengguna menilai suatu akun menyebarkan hoax atau spam, mereka dapat melaporkannya ke WhatsApp, yang mungkin melakukan pemblokiran akun tersebut.

Akan tetapi WhatsApp menyatakan belum tentu laporan pengguna mengenai perilaku yang melanggar Ketentuan Layanan berujung pada pemblokiran atau tindakan lain. Ada berbagai pertimbangan yang akan dilakukan sebelum sebuah akun diberangus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar